Profile BPUN

Organisasi Masyarakat (Ormas)

Balad Pembela Ummat Nasional

 



Profil Organisasi

Nama: Balad Pembela Ummat Nasional (BPUN)

Alamat: Jl. Kapten Yusuf Warung Awi KP. Kabandungan 2 No. 101 RT. 004 RW. 010 Desa Sirnagalih Kecamatan Tamansari-Kabupaten Bogor

Motto: "Mewujudkan Partisipasi Masyarakat untuk Keadilan Sosial dan Pembangunan Merata"


Tentang Kami:

Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam suatu wadah kelompok/organisasi masyarakat merupakan cerminan sikap proaktif dari masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan guna tercapainya pembangunan yang merata dan berkeadilan sosial bagi setiap warga negaranya.

Kelahiran ORMAS BALAD PEMBELA UMMAT NASIONAL (BPUN) adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara guna mewujudkan manfaat yang besar bagi masyarakat dan agama.

Organisasi kemasyarakatan memiliki peran penting dalam hal meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. BPUN berfungsi bukan hanya sebagai mitra strategis pemerintah yang mengontrol dan mengawasi kebijakan pemerintah, tapi juga harus mampu menjaga harmonisasi sesama anak bangsa serta berperan aktif dalam menjaga dan menciptakan stabilitas ketertiban dan keamanan agar tetap terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa.

Semua tujuan yang mulia ini tertuang dalam kesatuan tekad dalam deklarasi Ormas BPUN sebagai pondasi awal sekaligus menjadi tujuan gerakan, visi, dan misi Ormas BPUN. Dalam mencapai tujuan kebulatan tekad tersebut, Ormas BPUN mengkonsolidasikan perjuangannya melalui berbagai tingkatan struktur kepengurusan dan melibatkan segenap unsur masyarakat.


Visi & Misi

Visi:

Menjadi Ormas yang bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat dalam rangka membela dan memperjuangkan kepentingan umat, kepentingan bangsa, dan negara.

Misi:

  1. Menjadi penunjang suatu perubahan dan pengembangan dalam rangka mewujudkan komunikasi yang efektif dan harmonis sesama elemen bangsa.
  2. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa dan mengedepankan kehidupan yang harmonis sesama anak bangsa dalam rangka terwujudnya masyarakat yang adil, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Mendorong dan mewujudkan potensi sumber daya manusia untuk berperan aktif dalam pembangunan nasional dan pelaksanaan gerakan amar ma'ruf nahi munkar.
  4. Memberikan layanan advokasi hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan faham akan hak dan kewajibannya di mata hukum tanpa memandang suku, agama, dan golongan.

Struktur Organisasi

Dewan Pimpinan Pusat (DPP): DPP ORMAS BPUN meliputi wilayah nasional. Struktur dan komposisi DPP Ormas BPUN ditetapkan dalam Musyawarah Besar dan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD): Meliputi wilayah provinsi.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW): Meliputi wilayah kabupaten/kota.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC): Meliputi wilayah kecamatan.

Dewan Pimpinan Ranting (DPRt): Meliputi wilayah kelurahan/desa.

Dewan Penasihat dan Dewan Pembina: Untuk membantu jalannya tugas dan fungsi Ormas BPUN. Dewan ini ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional atas usulan DPP Ormas BPUN.


Keanggotaan

Jenis Keanggotaan:

  1. Anggota Biasa: Terbuka untuk setiap warga negara Indonesia yang setuju dengan tujuan dan prinsip organisasi BPUN.
  2. Anggota Luar Biasa (Kader): Anggota yang memiliki dedikasi dan loyalitas serta pengabdian kepada Ormas BPUN dan masyarakat umum.
  3. Anggota Kehormatan: Warga negara Republik Indonesia yang sangat berjasa kepada Ormas BPUN, bangsa, dan agama serta sikap hidupnya tidak bertentangan dengan asas dan tujuan Ormas BPUN.

Penghentian Keanggotaan:

  1. Mengundurkan diri.
  2. Diberhentikan.
  3. Meninggal dunia.

Prosedur penerimaan keanggotaan, hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



1 Komentar